Pembentukan Pertama Kali Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)

Pembangunan apartemen di Indonesia semakin meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan akan hunian di tengah keterbatasan lahan. Apartemen menjadi pilihan karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
Bagi para pemilik dan penghuni apartemen ("Pemilik Sarusun"), istilah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ("PPPSRS") mungkin terdengar familiar. Pertanyaannya, apakah para pemilik memahami pentingnya PPPSRS? Apakah pembentukan PPPSRS wajib dilakukan? Dan apa saja tahapan dalam pembentukannya, khususnya untuk pertama kali?
Apa Itu PPPSRS?
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 ("Permen PUPR 14/2021"), PPPSRS adalah badan hukum yang terdiri dari pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Peran utama PPPSRS adalah mengelola kepemilikan bersama dan menjaga tata kelola rumah susun agar tetap tertib, aman, dan nyaman.
Pasal 2 Ayat (1) Permen PUPR 14/2021 tersebut menyatakan bahwa pembentukan PPPSRS adalah kewajiban bagi pemilik satuan rumah susun. Developer wajib memfasilitasi dan membiayai proses pembentukan pertama kali PPPSRS. Proses ini terdiri dari dua tahapan utama: Tahap Persiapan dan Tahap Pelaksanaan Musyawarah.
Tahapan Pembentukan Pertama Kali PPPSRS
1. Tahap Persiapan
- Sosialisasi Kepenghunian: Developer wajib mengadakan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni tentang pentingnya pembentukan PPPSRS, termasuk tata cara pengelolaan rumah susun.
- Pendaftaran Pemilik/Penghuni: Developer melakukan pendataan terhadap semua pemilik dan penghuni yang hadir selama sosialisasi.
- Pembentukan Panitia Musyawarah: Setelah sosialisasi, pemilik harus segera membentuk panitia musyawarah untuk menyusun struktur organisasi PPPSRS.
2. Tahap Pelaksanaan Musyawarah
- Pembentukan Panitia Musyawarah: Pemilik satuan rumah susun harus membentuk panitia musyawarah paling lambat 3 bulan sejak serah terima unit.
- Undangan Rapat: Developer wajib mengirimkan undangan rapat paling lambat 10 hari sebelum rapat dilaksanakan. Rapat ini akan dipimpin oleh ketua panitia yang dipilih dari pemilik satuan rumah susun.
- Pengambilan Keputusan: Keputusan musyawarah diambil berdasarkan suara terbanyak dari para pemilik yang hadir.
Mengapa PPPSRS Penting?
PPPSRS memiliki peran vital dalam pengelolaan dan pemeliharaan apartemen. Dengan adanya PPPSRS, pemilik dan penghuni rumah susun dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta menjaga kenyamanan bersama. Selain itu, PPPSRS juga bertugas untuk mengelola penggunaan fasilitas umum, keamanan, serta menyelesaikan perselisihan di antara penghuni.
Pembentukan pertama kali PPPSRS juga diwajibkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Proses ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola yang baik di lingkungan apartemen.
- Giovani Siringoringo -