
Perseoran Terbatas Perorangan

Sesuai dengan Pasal 153A Ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU CiptaKer”)
“Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1(satu) orang”
Kini Perseroan Terbatas Perorangan (“PT Perorangan”) dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).
PT Perorangan merupakan salah satu jenis Perseroan Terbatas (“PT”) yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Dalam mendirikan PT Perorangan maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Kriteria – Kriteria Pendirian PT Perorangan
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No 8/2021”) Kriteria pendirian PT Perorangan sehingga menjadi berikut:
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria ini ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Jika memiliki modal usaha maksimal 1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atas memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Miliar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria ini ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Jika memiliki modal usaha lebih dari 1 Miliar hingga maksimal 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Miliar hingga maksimal 15 Miliar.
Pendirian PT Perorangan
Terkait Pendirian PT Perorangan dijelaskan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP No.8/2021, yang dalam artikel ini di ringkas sebagai berikut:
Pendirian PT Perorangan memiliki prosedur yang diantaranya:
- Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris).
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
- Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Mengurus NPWP PT Perorangan.
- Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perorangan.
Meskipun pendiri hanya didirikan oleh 1 orang dan mencakup dalam prosedur badan hukum, perlu digaris bawahi bahwa PT Perorangan statusnya tetap dalam naungan badan hukum, sama halnya dengan PT yang sebelumnya kita ketahui dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham.
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
- Perseroan terbatas disebut dengan persero yang merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No.8 tahun 2021 mengenai modal UMK.
- Perseroan perorangan hanya dapat didirikan 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Ketentuan modal setor yaitu dengan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
- WNI yang sebagaimana dimaksud, harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Adapun syarat-syarat dalam melakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan, dengan sebagai berikut:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan
- Mengisi surat pernyataan pendirian perseroan perorangan.
Cara Pendirian PT Perorangan
Pendaftaran PT Perorangan dibuat dengan mengisi pernyataan pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh pendiri PT Perorangan.
Setelah pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik, PT Perorangan sudah berstatus badan hukum dan akan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. PT Perorangan tidak perlu mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Tetapi pemerintah membatasi pendirian PT Perorangan ini, bahwa satu identitas hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih serius dan fokus dalam mengembangkan usahanya, dan juga hal ini adalah merupakan bentuk monitoring dari pemerintah.
Untuk panduan lengkapnya dapat merujuk pada laman web dibawah ini:
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_pendirian_ptp
Laporan Keuangan PT Perorangan
Berdasarkan Pasal 10 Ayat PP No.8/2021 PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan laporan keuangan tersebut dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Dengan format sebagai berikut:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
Kemudian Adapun sanksi bagi terkait laporan keuangan PT Perorangan terdapat pada Pasal 12 Ayat (1) PP No.8/2021 yang menjelaskan sebagai berikut:
Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian hak akses atas layanan; atau
- pencabutan status badan hukum.
Untuk lebih lengkapnya, dapat merujuk kepada Lampiran PP No.8/2021 yang ada pada laman dibawah ini
- Ditulis oleh Rizky Prakoso -
Artikel Lainnya


Pemberhentian dan Pengunduran Diri Direktur Perusahaan Terbatas
in Korporasi dan KomersialTanggung Jawab Direksi Yang Diberhentikan atau Mengundurkan Diri Direksi yang telah diberhentikan atau yang telah...