Merger dan Akuisisi Perusahaan Terbatas

Ketika mendengar istilah merger dan akuisisi pada perusahaan terbatas, banyak orang yang mengira bahwa kedua proses tersebut sama. Namun faktanya, kedua istilah tersebut memiliki makna dan proses yang berbeda. Agar tidak sampai salah menyebut, maka ada baiknya memahami terlebih dahulu apa perbedaan merger dan akuisisi.
Pada dasarnya, istilah merger dan akuisisi sama-sama digunakan untuk penggabungan dua perusahaan atau lebih. Namun, cara penggabungan serta dampak terhadap perusahaan yang digabungkan tersebut yang akan berbeda. Untuk lebih memahami perbedaan merger dan akuisisi, berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing istilah dari beberapa aspek yang berbeda.
Mengenai merger dan akusisi, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PT”) dikenal dengan istilah "penggabungan’"dan "pengambilalihan"
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) UU PT, Penggabungan ("Merger”) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) UU PT, pengambilalihan ("Akuisisi”) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Secara umum, perbedaan Merger dan Akuisisi dapat dilihat dari akibat-akibat hukumnya, baik terhadap status badan hukum, aktiva dan pasiva, maupun pemegang saham.
Untuk memudahkan perbandingan akibat hukum karena Merger dan Akuisisi, kami akan memaparkannya dalam bentuk tabel sebagai berikut:
- Rizky Prakoso -