Mengoptimalkan Produktivitas Pegawai Di Era Pasca Pandemi: Hak Perusahaan Untuk Mutasi dan Demosi

Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
11 Juli, 2023
Mengoptimalkan Produktivitas Pegawai Di Era Pasca Pandemi: Hak Perusahaan Untuk Mutasi dan Demosi

Wabah pandemi COVID-19 selama kurang lebih 2 tahun, telah memberikan dampak signifikan pada dunia bisnis dan industri. Banyak perusahaan yang terpaksa menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk dapat bertahan dan terus berkembang ditengah situasi yang tidak pasti. Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan adalah manajemen sumber daya manusia.

Untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia, beberapa perusahaan mungkin sudah atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan mutasi atau demosi pada pegawainya dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja pegawai, memperbaiki keseimbangan tim atau bahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Tetapi sebaiknya perusahaan harus dapat bijaksana dalam menggunakan haknya untuk melakukan mutasi atau demosi dan wajib melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mutasi Pegawai

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang dimaksud dengan “Mutasi” adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lainnya; perubahan dalam bentuk, kualitas atau sifat lain. Mutasi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kantor cabang dan merupakan salah satu strategi untuk mendistribusikan sumber daya manusia yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Berdasarkan atas Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (“UU Ketenagakerjaan”), perusahaan dalam melakukan mutasi harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut:  

  • Terbuka

Yang dimaksud dengan asas terbuka adalah perusahaan wajib untuk menjelaskan antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah dan jam kerja.

  • Bebas

Yang dimaksud dengan asas bebas adalah tidak ada paksaan baik untuk perusahaan untuk menerima pegawai dan pegawai untuk menerima suatu pekerjaan.

  • Obyektif

Yang dimaksud dengan asas obyektif adalah perusahaan untuk dapat menawarkan jenis pekerjaan ke pegawai yang sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Selain itu perusahaan juga wajib memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepentingan pihak tertentu.

  • Adil dan setara tanpa diskriminasi

Yang dimaksud dengan asas adil dan setara tanpa diskriminasi adalah pemilihan pegawai untuk ditempatkan dalam jabatan tertentu dilakukan berdasarkan kemampuan pegawai dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.

Berdasarkan atas asas-asas tersebut diatas, ketentuan terkait Mutasi harus diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan/ atau peraturan kerja waktu tertentu. Jika Mutasi tidak diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja waktu tertentu, maka perusahaan wajib untuk mendapatkan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan jika perusahaan akan melakukan kebijakan Mutasi. 

Selanjutnya, perusahaan juga wajib untuk memperhatikan ketentuan terkait pengupahan dalam melaksanakan kebijakan Mutasi. Didalam Pasal 88E Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum

Berdasarkan penjelasan Pasal 88E Ayat (2) UU Ketenagakerjaan diatas maka pada saat melakukan Mutasi wajib memperhatikan pengupahan pegawai sesuai dengan upah minimum tempat pegawai di Mutasi.

Demosi Pegawai

Berdasarkan KBBI yang dimaksud dengan “Demosi” adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Dengan dilakukannya Demosi oleh perusahaan akan berdampak pada penurunan gaji, tunjangan-tunjangan (jika ada) pada pegawai tersebut.

Penurunan upah karena dampak Demosi dapat dilakukan oleh perusahaan berdasarkan atas Pasal 92 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas

Merujuk pada penjelasan diatas maka jika perusahaan melakukan Demosi yang disertai penurunan upah dan/ atau tunjangan-tunjangan maka perusahaan harus dapat membuktikan bahwa adanya penurunan prestasi kerja sehingga berdampak pada produktivitas perusahaan dan/ atau pegawai tersebut.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memperhatikan bahwa penurunan upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan sebaiknya seperti Mutasi, ketentuan hak perusahaan untuk melakukan Demosi diatur dalam peraturan perusahaan.

-Jennyke Setiono-

 

 

 

Logo Loader