
Peluang Usaha Melalui Waralaba dan Lisensi

Bagi para pengusaha, ada banyak peluang bisnis yang bisa dijadikan pertimbangan untuk dapat memulai sebuah bisnis baru. Beberapa peluang bisnis yang dapat dijalankan adalah Waralaba dan Lisensi.
Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (“Waralaba”).
Lebih lanjut, Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (3) PP 42/2007 menjelaskan
Pasal 11 Ayat (1) PP 42/2007
“Penerima Waralaba wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba”
Mengutip dari Pasal 12 Ayat (3) PP 42/2007
“Permohonan pendaftaran Waralaba diajukan kepada Menteri”, dalam hal ini berdasarkan Pasal 1 Angka 4 PP 42/2007, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Sedangkan Lisensi, berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”), adalah pemberian izin untuk melakukan sebuah produksi dari suatu produk/jasa tertentu, yang dimana produk/jasa tersebut sudah dipatenkan sebelumnya oleh yang menciptakannya pertama kali. Selain itu Lisensi juga sering diartikan sebagai bentuk perizinan untuk memanfaatkan pertama kalinya (“Lisensi”).
Pengaturan Perjanjian Waralaba dan Perjanjian Lisensi
Dasar hukum yang mengatur perjanjian Waralaba adalah Pasal 5 PP 42/2007, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam perjanjian Waralaba setidaknya harus memuat:
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
- penyelesaian sengketa; dan
- tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Sedangkan terkait Lisensi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti:
- hak cipta dan hak terkait;
- paten;
- merek;
- desain industri;
- desain tata letak sirkuit terpadu;
- rahasia dagang; dan
- varietas tanaman.
Berdasarkan penjelasan diatas pada dasarnya Waralaba dan Lisensi merupakan serah terima hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk membuat atau memasarkan produk sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun terdapat perbedaan dalam praktiknya. Berikut adalah perbedaan antara Lisensi dan Waralaba:
Hak dan Kewajiban
Waralaba
Pada perjanjian Waralaba kita mengenal ada istilah "Franchisor" dan "Franchisee", masing-masing pihak tersebut memiliki tanggung jawab tersendiri. Franchisor sebagai pemilik Waralaba, sedangkan Franchisee bertugas sebagai penerima Waralaba. Franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan nama, produk, resep dan segala yang berkaitan dengan penjualan terhadap Franchisee sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Sementara Franchisee sebagai pihak yang diberikan kewenangan memiliki hak untuk menggunakan brand, produk dan resep ataupun pelatihan dan lainnya sesuai dengan perjanjian bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Sedangkan kewajiban Franchisee adalah dalam memberikan royalti atas kompensasi tersebut sehingga dapat terlaksananya sebuah perjanjian Waralaba.
Lisensi
Didalam Perjanjian Lisensi terdapat 3 istilah penting, yakni :
- Pencipta ("Lisencor") adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi;
- "Ciptaan" adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata;
- Pemegang hak cipta ("Lisencee") adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Mengingat ketiga istilah tersebut, didalam sebuah perjanjian Lisensi, kedua pihak tersebut masing-masing memiliki hak dan kewajiban yaitu Lisencor sebagai pemberi hak cipta wajib memberikan Lisensi terhadap pihak Lisencee untuk memproduksi berdasarkan standar kualitas pemilik hak cipta. Licensee juga mendapatkan kewenangan untuk memproduksi atau menjual menggunakan nama brand/produk hak cipta dengan timbal balik uang royalti sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan Waralaba dan Lisensi terletak pada proses supervisi yang dilakukan. Waralaba umumnya akan mendapatkan supervisi dan bimbingan selama menjalankan proses operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas produk atau layanan yang diberikan. Sementara Lisensi adalah pemberian hak cipta atas barang dan jasa serta produk lainnya yang dapat dikomersilkan. Namun, tidak ada kewajiban pengawasan dan bimbingan dalam kegiatan operasionalnya.
Artikel Lainnya
