Perijinan Berusaha Berbasis Resiko
Perijinan Berusaha Berbasis Resiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (“PP 05/2021”) Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Analisis Risiko dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Nantinya, tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Analisis risiko tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui:
A. Pengidentifikasian kegiatan usaha
1. Tingkat risiko rendah
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Khusus Usaha Mikro dan Kecil, NIB juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Dengan kata lain,NIB berlaku sebagai (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP 5/2021):
• Identitas pelaku usaha.
• Legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
• Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional).
• Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal (PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal).
2. Tingkat risiko menengah
Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan tinggi berupa NIB dan sertifikat standar.
Terkait dengan sertifikat standar, sertifikat standar yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan tinggi berbeda. Khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
3. Tingkat risiko tinggi
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin. Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Adapun izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.
B. Cara Mengetahui Tingkat Risiko
Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha. Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep risiko maksimum atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.
Analisis risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntebel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional, agar dapat mempermudah untuk mengetahui tingkat risiko yang dimiliki, dapat mengikuti langkah berikut:
1. Membuka Web Oss.go.id
2. Mencari kode KBLI
3. Lihat Jenis Risiko
- Ditulis oleh Rizky Prakoso -
Artikel Lainnya
Perseoran Terbatas Perorangan
in Korporasi dan Komersialhttps://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt603210d8b398b/peraturan-pemerintah-nomor-8-tahun-2021/appendices?utm_medium=pusatdata
Pemberhentian dan Pengunduran Diri Direktur Perusahaan Terbatas
in Korporasi dan KomersialTanggung Jawab Direksi Yang Diberhentikan atau Mengundurkan Diri Direksi yang telah diberhentikan atau yang telah...