
Peluang Usaha Melalui Waralaba dan Lisensi
in Hak Kekayaaan IntelektualPengaturan Perjanjian Waralaba dan Perjanjian Lisensi Hak dan Kewajiban Waralaba Lisensi Didalam Perjanjian Lisensi...
Merek
Ketentuan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah sebagian melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Merek”).
Pasal 1 ayat (1) UU Merek menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (“Merek”).
UU Merek memberikan perlindungan kepada pemegang Merek yang terdaftar yang mempunyai hak atas pengelolaannya (“Hak Atas Merek”). Pasal 35 UU Merek memberikan perlindungan hukum atas Hak Atas Merek terhadap Merek yang terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Persyaratan Pendaftaran Merek
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan pendaftaran Merek secara online dapat dilihat dan di unduh di link sebagai berikut: https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Tahapan Pendaftaran Merek
Catatan:
- Ditulis Oleh Rizky Prakoso -
Pengaturan Perjanjian Waralaba dan Perjanjian Lisensi Hak dan Kewajiban Waralaba Lisensi Didalam Perjanjian Lisensi...