Pendaftaran Merek

Hak Kekayaaan Intelektual
7 Oktober, 2022
Pendaftaran Merek

Merek

Ketentuan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah sebagian melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Merek”).

Pasal 1 ayat (1) UU Merek menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (“Merek”).

UU Merek memberikan perlindungan kepada pemegang Merek yang terdaftar yang mempunyai hak atas pengelolaannya (“Hak Atas Merek”). Pasal 35 UU Merek memberikan perlindungan hukum atas Hak Atas Merek terhadap Merek yang terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan pendaftaran Merek secara online dapat dilihat dan di unduh di link sebagai berikut: https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur

Tahapan Pendaftaran Merek

  1. Buat akun di https://merek.dgip.go.id/ (“Akun Pemohon”)
  2. Pesan kode billing Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) (“Kode Billing”)
  • Kode Billing dapat dipesan melalui Akun Pemohon.
  • Biaya PNBP:
  1. Pemohon umum adalah Rp. 1.800.000/per kelas 
  2. Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Rp. 500.000/ per kelas
  • Jenis kelas Merek dibagi menjadi 2 (“Kelas Merek”):
  1. Kelas dagang nomor kelas 1-34; dan
  2. Kelas jasa nomor kelas 35-45.
  • Pemohon dapat mengajukan pendaftaran Merek dengan nomor kelas lebih dari 1.
  • Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam jangka waktu 7 hari setelah pemesanan Kode Billing.
  • Kode Billing yang sudah dibayarkan harus segera dibuatkan permohonan mereknya dalam jangka waktu 14 hari.
  1. Pendaftaran Merek:
  • Masuk ke Akun Pemohon
  • Masukan Kode Billing yang sudah dibayar
  • Isi data pemohon
  • Pilih Tipe Merek yang akan diajukan (gambar, tulisan, tiga dimensi, suara)
  • Lakukan pencarian kelas yang sesuai dengan bidang usaha anda
  • Kemudian masukan tanda tangan digital pada tab lampiran
  • Download tanda terima dan surat pernyataan pendaftaran Merek.

Catatan:

  1. Sebelum melakukan pendaftaran Merek, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ketersediaan terhadap Merek yang ingin di daftarkan. (“Pengecekan Merek”). Pengecekan Merek dapat dilakukan melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  2. Jika anda bingung tentang Klasifikasi Merek usaha anda, anda dapat melakukan pengecekan Klasifikasi Merek melalui https://skm.dgip.go.id/

 

- Ditulis Oleh Rizky Prakoso -

Logo Loader